Sertifikat tanah adalah surat berharga yang menyatakan status kepemilikan dari tanah tersebut. Jadi, jika Anda baru saja membeli sebidang tanah dari seseorang yang sudah memiliki sertifikat tanah, maka jangan lupa untuk membalik nama sertifikat tanah tersebut dengan nama Anda. Sertifikat tanah adalah bukti hukum yang tidak bisa dibantah mengenai hak kepemilikan tanah sehingga sangat penting untuk menyamakan nama yang tercantum di sertifikat tanah tersebut dengan identitas pemiliknya. Prosedur balik nama sertifikat tanah tidak repot kok, biaya balik nama sertifikat tanah juga tidak tinggi kalau menggunakan jasa Jasahukum.id yang bisa menangani proses balik sertifikat nama dari nama A ke B tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Prosedur balik nama sertifikat tanah

Hindari sengketa tanah di kemudian hari dengan mengurus balik nama sertifikat tanah sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. Anda bisa mengurus proses balik nama di kantor pertanahan yang ada di masing-masing wilayah dengan mengikuti alur yang sudah diatur. Dokumen yang diserahkan saat melakukan pendaftaran umumnya adalah:

  1. Surat kuasa bermaterai dan ditandatangan apabila pengurusan balik nama diwakilkan

  2. Formulir pendaftaran balik nama sertifikat tanah yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani

  3. Fotokopi KTP dan/atau KK

  4. Sertifikat tanah aslinya

  5. Dan dokumen lainnya yang disyaratkan.

Biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp. 50.000 untuk pendaftarannya, ditambah dengan biaya balik nama sertifikat yang disesuaikan dengan nilai tanahnya. Setelah persyaratan dokumen diserahkan dan juga pembayaran selesai dilakukan, kantor pertanahan akan segera mengurus proses balik nama sertifikat di mana waktu yang dibutuhkan tergantung dari proses pengecekan, membuat surat keterangan lainnya misalnya jika tanah tersebut adalah tanah warisan, dan sebagainya.  Mengurus bali nama memang sendiri ke kantor pertanahan memang bukan urusan yang bisa selesai hanya dalam satu kali proses saja karena ada banyak hal yang harus dipastikan status dan kejelasannya sebelum mengganti nama sertifikat tanah tersebut dengan nama Anda.

Urus balik nama sertifikat di kantor notaris PPAT

Anda bisa mengurus langsung sertifikat tanah sendiri ke kantor pertanahan yang ada di wilayah Anda. Atau, membawa dokumen pendukung yang Anda miliki untuk ke kantor Jasahukum.id yang merupakan kantor notaris dan PPAT dengan wewenang yang bisa membantu menangani balik nama sertifikat. Bahkan jika tanah yang Anda miliki punya sertifikat tanah, kami juga bisa membuatkan sertifikat tanah yang legal berdasarkan dokumen pendukung seperti misalnya akta jual beli maupun girik warisan. Biaya balik nama sertifikat tanah di Jasahukum.id sesuai dengan standar yang berlaku dan transparan sehingga Anda tahu apa saja rincian biayanya. Mudahkan urusan balik nama sertifikat tanah Anda bersama dengan Jasahukum.id penyedia layanan hukum masyarakat

Whatsapp Kami