Jual beli rumah bukanlah transaksi yang mudah untuk dilakukan karena selain terjadi transaksi jual beli dari penjual rumah kepada pembeli, proses selanjutnya juga harus dilakukan agar rumah yang dibeli adalah sah milik dari pembeli. Ketika Anda membeli sebuah rumah, maka Anda akan mendapatkan AJB atau Akta Jual Beli rumah yang menandakan adanya peralihan hak atas bangunan tersebut. Namun, AJB belum memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa rumah tersebut adalah milik Anda. Untuk menyatakan kepemilikan rumah, dibutuhkan sertifikat rumah di mana untuk membuatnya bisa dengan menggunakan AJB yang sudah Anda miliki. Oleh karena itu bagi Anda yang belum punya sertifikat rumah, segera naikkan status AJB Anda jadi sertifikat hak milik dengan biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB yang sesuai dengan aturan.

Syarat membuat sertifikat rumah menggunakan AJB

Memiliki sertifikat rumah tidak hanya penting sebagai dokumen yang sah untuk menyatakan kepemilikan atas rumah. Sertifikat ini juga bisa jadi faktor penentu nilai rumah jika Anda ingin menjualnya nanti, bisa juga dijadikan sebagai aset agunan atau jaminan ketika ingin mengajukan pinjaman kredit ke bank misalnya untuk usaha, pembagian warisan kepada keturunan, dan sebagainya. Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat rumah menggunakan Akta Jual Beli yang Anda miliki:

  1. Akta Jual Beli

  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan

  3. KTP dan KK

  4. SPPT PBB untuk tahun berjalan

  5. Surat pernyataan kepemilikan rumah dan lahan.

Sedangkan untuk rumah yang merupakan warisan, dokumen yang biasanya diminta adalah girik atau surat keterangan warisan, surat keterangan tidak ada sengketa dari rumah tersebut, dan sebagainya. Ajukan dokumen-dokumen tersebut ke kantor pertanahan setempat untuk diproses menjadi sertifikat rumah yang sah.

Cara mudah membuat sertifikat rumah resmi

Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat rumah, hal yang harus jadi perhatian Anda adalah biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB. Masing-masing rumah memiliki biaya pembuatan sertifikat yang berbeda, tergantung dengan Zona Nilai Tanah nya. Rumah yang berada di daerah elit akan lebih mahal sertifikatnya dibandingkan dengan daerah pinggiran, rumah yang memiliki luas lebih lebar memiliki biaya sertifikat yang lebih tinggi dibandingkan dengan rumah sederhana. Hati-hati dengan penipuan yang memasukkan faktor-faktor lain yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perhitungan biaya sertifikat, sehingga Anda harus membayar lebih mahal pembuatan sertifikat rumah.

Untuk biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sah, percayakan kepada Jasahukum.id. Kami menerima jasa pembuatan sertifikat rumah atau tempat tinggal untuk yang luasnya di bawah 500 m2 ke kantor BPN setempat.  Jasahukum.id adalah penyedia layanan pembuatan sertifikat yang resmi dan legal dengan pejabat yang berlisensi sehingga Anda tidak perlu meragukan legalitas dokumen maupun biaya yang melebihi ketentuannya.

Whatsapp Kami