Sudah punya sebidang tanah yang kosong lengkap dengan segala macam sertifikat dan perijinannya, lalu apa yang selanjutnya dilakukan? Jika Anda berencana untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut maka langkah yang sebelumnya harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan adalah membuat IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan. IMB adalah surat ijin yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah kepada pemilik tanah tersebut untuk mendirikan bangunan di atasnya, maupun mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratifnya. Apa jadinya jika bangunan tidak memiliki IMB? Maka pemda berhak untuk menghancurkan bangunan tersebut. Tentu Anda tidak mau hal ini terjadi bukan? Jasahukum.id sebagai jasa IMB bisa membantu Anda untuk memiliki IMB yang legal dan sah untuk wilayah Jabodetabek.

Fungsi memiliki IMB

Bayangkan jika untuk mendirikan bangunan, seseorang tidak membutuhkan IMB terlebih dahulu. Maka ia bisa saja membangun di tempat yang seharusnya tidak boleh dijadikan area perkantoran, pemukiman, area ekonomi, atau fungsi bangunan yang lainnya. Oleh karena itu IMB diterapkan agar pemerintah daerah bisa mengontrol pembangunan di daerahnya sesuai dengan Tata Ruang atau Tata Kota yang sudah ditentukan. Dengan demikian, sistem tata ruang dan kota di daerah tersebut bisa berjalan dengan baik. Misalnya area serapan air atau penghijauan kota tidak terganggu dengan pemukiman, bangunan rumah-rumah warga juga tidak terlalu dekat dengan area industri, dan sebagainya.

Memiliki IMB juga artinya Anda memiliki bangunan yang sudah sesuai dengan standar kualitas, keamanan, kelengkapan dokumen, legalitas, dan lolos syarat lainnya yang jadi persyaratan untuk mendapatkan IMB. Selain itu, memiliki IMB juga akan meningkatkan nilai bangunan Anda yang bisa digunakan untuk meningkatkan nilai jual bangunan, jaminan kredit bank, meningkatkan status tanah, dan sebagainya. Oleh karena itu kami dari jasa IMB Jasahukum.id menawarkan kesempatan emas untuk memiliki IMB dengan cara yang lebih mudah, biaya sesuai dengan ketentuan, dan jelas legalitasnya untuk kenyamanan Anda sebagai pemilik properti.

Syarat membuat IMB

Pembuatan IMB bisa dilakukan di kantor pemerintah daerah setempat dengan membawa syarat-syarat dokumen di bawah ini:

  1. Formulir pengajuan IMB yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon

  2. Fotokopi KTP pemilik tanah

  3. Fotokopi NPWP

  4. Fotokopi surat kepemilikan tanah (sertifikat tanah, surat kavling) yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

  5. Fotokopi SPPT PBB di tahun yang berjalan

  6. Ketetapan Rencana Kota dari PTSP

  7. Rencana Tata Letak Bangunan jika disyaratkan oleh PTSP

  8. Fotokopi SIPPT dari Gubernur jika luas tanah lebih dari 5.000 m2

  9. Gambar rencana arsitektur

  10. Dan syarat dokumen lainnya yang telah ditentukan.

Jasahukum.id adalah kantor pelayanan hukum yang memberikan jasa IMB bagi Anda yang ingin mendirikan bangunan di wilayah Jabodetabek. Kami adalah kantor hukum yang legal dan personel yang berlisensi sehingga bisa membantu Anda untuk mendapatkan IMB dengan cara yang sesuai dengan prosedur dan sah.

Whatsapp Kami