Dalam pembuatan sertifikat tanah, prosedurnya memang sedikit rumit karena banyak dokumen yang harus diserahkan sebagai bukti status dan juga kepemilikan tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah bahkan bisa memakan waktu hingga hitungan bulan yang kebanyakan diisi dengan perlengkapan surat dan dokumen oleh pemohon sebelum masuk ke proses selanjutnya. Setelah proses pelengkapan dokumen sudah selesai dan sudah diterima oleh BPN, maka langkah yang selanjutnya adalah menunggu petugas untuk datang melakukan pengukuran tanah yang akan dibuat sertifikatnya. Nantinya, hasil pengukuran akan dinyatakan dalam Surat Ukur yang disahkan untuk melengkapi dokumen pengajuan pembuatan sertifikat tanah.
Untuk proses yang lebih cepat, Anda bisa menggunakan jasa ukur tanah untuk mengukur tanah dengan metode yang benar dan membuat Surat Ukur yang akurat. Karena itu Jasahukum.id hadir sebagai penyedia jasa mengukur tanah yang resmi dan berlisensi untuk wilayah Jabodetabek terutama untuk tanah yang berlokasi di Kabupaten atau Kotamadya Tangerang. Surat Ukur yang dibuat nantinya juga akan disahkan oleh notaris dan PPAT kami yang memiliki wewenang untuk melegalisir surat tersebut.
Tentang Surat Ukur tanah
Agar sertifikat tanah yang Anda miliki nantinya sesuai dengan yang ada di lapangan tentunya ukuran tanah yang tertera pada sertifikat harus sesuai dengan yang ada di Surat Ukurnya. Surat Ukur adalah surat yang memuat informasi mengenai pemetaan dan pengukuran guna pendaftaran haknya. Umumnya Surat Ukur terdiri dari 4 halaman dan 2 rangkap, salinan yang pertama diserahkan ke kantor pertanahan dan salinan yang kedua disertakan jadi satu dengan sertifikat tanah yang sudah jadi nantinya.
Jasa ukur tanah dari Jasahukum.id nantinya akan melakukan pengukuran dan juga pemetaan pada bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya, kemudian gambar dan data dari hasil ukuran akan dituangkan dalam Surat Ukur yang kemudian disahkan dan digunakan untuk membuat sertifikat tanah. Tidak sembarangan orang bisa melakukan pengukuran dan pemetaan tanah untuk membuat Surat Ukur jadi pastikan petugas yang melakukan pengukuran pada tanah Anda adalah petugas yang resmi dan memiliki wewenang untuk melakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan dari peraturan pertanahan Indonesia.
Proses pengukuran tanah untuk wilayah Tangerang
Jasahukum.id menerima permohonan untuk pengukuran tanah resmi BPN di wilayah Tangerang baik di kabupaten maupun kotamadyanya. Hasil pengukuran yang dilakukan oleh Jasahukum.id adalah hasil yang sah dan legal di mata hukum sehingga bisa digunakan untuk pembuatan Surat Ukur dan juga sertifikat tanah yang legal. Hindari menggunakan calo untuk jasa ukur tanah karena pasti biayanya jauh lebih mahal. Mudahkan urusan pembuatan sertifikat tanah Anda bersama dengan kami yang sudah memiliki notaris dan PPAT berlisensi resmi. Kami juga menerima permohonan pembuatan berbagai macam sertifikat dan akta tanah lainnya sesuai dengan kebutuhan Anda.
Recent Comments