Gugatan perceraian adalah salah satu urusan yang bisa ditangani oleh Pengadilan Agama, terutama untuk yang masyarakat Indonesia yang beragama Islam sedangkan untuk yang beragama selain Islam prosesnya ditangani oleh Pengadilan Negeri. Pernikahan yang sah secara hukum negara hanya bisa dibatalkan oleh pengadilan oleh karena itu jika Anda merasa sudah tidak cocok dengan pasangan menikah, bisa mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama agar jika ingin menikah lagi di masa depan bisa dilakukan secara sah hukum juga. Jasahukum.id sebagai jasa pengacara perceraian bisa membantu Anda untuk mengajukan gugatan perceraian hingga mendampingi selama proses persidangan hingga putusan untuk Pengadilan Negeri di seluruh wilayah NKRI.

Syarat mengajukan gugatan perceraian

Mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama tentunya memerlukan berbagai macam dokumen sebagai syarat awal untuk mendaftarkan perkara. Syarat pendaftaran untuk menggugat cerai antara lain adalah: 

  • Surat Nikah asli
  • Fotokopi surat nikah yang diberi materai kemudian dilegalisir
  • Fotokopi akte kelahiran anak jika punya anak
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku dari penggugat
  • Fotokopi KK. 

Syarat tersebut merupakan syarat umum dalam mengajukan gugatan cerai, bisa jadi Pengadilan Agama tempat Anda mendaftarkan perkara meminta syarat yang lain. Jika perceraian juga diikuti dengan pembagian harta maka surat-surat bukti kepemilikan juga wajib untuk dilampirkan. Untuk mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan Anda bisa berkonsultasi dengan jasa pengacara perceraian Jasahukum.id sehingga Anda tidak perlu bolak balik kantor pengadilan untuk melengkapi dokumen.

Alasan yang diterima oleh pengadilan dalam perkara perceraian

Untuk bisa mengabulkan gugatan perceraian, maka Pengadilan Agama harus bisa menerima alasan-alasan mengapa seseorang ingin menceraikan pasangannya. Hal ini tentu saja untuk menghindari perceraian yang terjadi hanya karena alasan yang sepele dan merugikan satu pihak. Berikut adalah alasan yang biasanya diterima oleh pengadilan:

  • Pasangan melakukan perbuatan yang hina seperti zina, sering mabuk-mabukkan, berjudi, dan sebagainya

  • Pasangan meninggalkan rumah selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas 

  • Pasangan dikenai sanksi penjara selama 5 tahun setelah menikah

  • Pasangan melakukan kekerasan baik fisik maupun non fisik 

  • Pasangan tidak bisa menunaikan kewajiban karena cacat fisik 

  • Cekcok berkepanjangan tanpa jalan keluar

  • Pasangan berpindah agama yang membuat rumah tangga jadi tidak harmonis.

 

Jasahukum.id sebagai jasa pengacara perceraian bisa membantu Anda untuk melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, dan juga membantu untuk mengumpulkan bukti alasan gugatan cerai agar bisa diterima oleh pengadilan. Kami menerima permohonan pendaftaran gugatan cerai untuk pengadilan manapun di seluruh wilayah NKRI jadi jangan segan untuk minta didampingi pengacara profesional agar proses cerai Anda bisa lebih cepat dan minim hambatan.

Whatsapp Kami