Mendaftarkan sebuah kasus ke pengadilan bisa jadi adalah hal yang cukup membebani Anda karena tidak familiar dengan prosedur yang diterapkan di pengadilan. Terlebih lagi jika persoalan yang ingin Anda selesaikan adalah soal pernikahan di mana drama pernikahan yang tidak berjalan dengan mulus tentunya sudah memberikan beban berat bagi kehidupan Anda. Mendaftarkan perceraian ke Pengadilan Agama misalnya, memang bisa Anda lakukan tanpa harus didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum.

Tetapi, urusan akan jadi jauh lebih mudah jika Anda mengajukan gugatan perdata ke kantor Pengadilan Agama apabila didampingi  oleh pengacara yang lebih berpengalaman dalam prosedur pengadilan dan juga meyakinkan hakim untuk memberikan solusi yang terbaik. Jasahukum.id bisa membantu Anda sebagai jasa pendaftaran gugatan di Pengadilan Agama untuk gugatan perdata untuk seluruh wilayah Indonesia khususnya daerah Jabodetabek

Ruang lingkup kasus perdata Pengadilan Agama

Selain mengajukan perceraian, ada banyak kasus perdata lainnya yang bisa Anda ajukan di Pengadilan Agama. Pengadilan Agama merupakan badan peradilan untuk perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam. Ruang lingkup perkara yang bisa ditangani oleh Pengadilan Agama antara lain adalah soal perkawinan, ekonomi syariah, perwarisan, wasiat, hibah, wakaf, penetapan ahli waris, dan perkara lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang. Jasahukum.id bisa membantu Anda untuk mendaftarkan gugatan perdata mengenai kasus-kasus tersebut ke Pengadilan Agama untuk seluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah Jabodetabek. Dengan bantuan pengacara dan advokat dari kantor hukum kami, Anda bisa mendapatkan solusi hukum yang lebih memuaskan sesuai dengan aturan dan beban pun bisa sedikit terasa lebih ringan.

Kasus perdata yang bisa ditangani oleh Jasahukum.id

Selain  menyediakan jasa pendaftaran gugatan di Pengadilan Agama Jabodetabek dengan ruang lingkup kasus yang sudah disebutkan di atas, Jasahukum.id juga menyediakan jasa litigasi perdata untuk bidang hukum berikut ini:

  1. Jasa penanganan gugatan perdata (PMH dan Wanprestasi)

  2. Jasa permohonan penetapan untuk pengesahan anak, pembuatan akta kematian, perkawinan yang belum tercatat di Catatan Sipil, pendewasaan anak yang belum dewasa, ijin dan kuasa menjual untuk anak yang masih di bawah umur, dan pengesahan perdata lainnya

  3. Jasa penanganan kasus perceraian

  4. Jasa pembagian harta gono gini, dan lainnya.

Untuk segala permasalahan perdata di Pengadilan Agama, Jasahukum.id siap memberikan pendampingan hukum untuk mendaftarkan kasus Anda, mendampingi saat di pengadilan, hingga proses putusan hakim. Didampingi oleh pengacara dan advokat yang profesional dan berpengalaman akan meringankan beban Anda setidaknya dari segi birokrasi dan juga pengurusan administrasi. Dengan didampingi kuasa hukum Anda juga bisa melakukan konsultasi dan meminta saran langkah hukum yang lebih tepat agar hasil yang didapatkan dari Pengadilan Agama bisa sesuai dengan harapan. Hubungi Jasahukum.id sekarang juga untuk menggunakan jasa pendaftaran gugatan di Pengadilan Agama.

Whatsapp Kami