Sertifikat tanah adalah sebuah dokumen yang menyatakan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Oleh karena itu dokumen ini merupakan salah satu surat paling berharga yang bisa dimiliki seseorang karena tanah merupakan aset bernilai tinggi yang terus naik harganya. Oleh karena itu bagi Anda yang saat ini belum punya sertifikat tanah atas nama Anda terhadap tanah yang Anda miliki, segera buat suratnya melalui notaris setempat agar tidak ada masalah di kemudian hari. Jasahukum.id adalah penyedia layanan pembuatan sertifikat tanah dengan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui notaris yang sesuai dengan ketentuan. Kami bisa membuatkan Anda sertifikat tanah yang resmi dengan menggunakan dokumen pendukung yang Anda miliki.

Persyaratan membuat sertifikat tanah

Persyaratan pembuatan sertifikat tanah bisa berbeda tergantung dengan jenis tanahnya apakah status tanah tersebut milik negara atau tanah adat. Umumnya dokumen yang akan diminta untuk membuat sertifikat tanah antara lain adalah KTP asli dan juga fotokopinya yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, KK, bukti pembayaran PBB di tahun yang sedang berjalan, akta jual beli, PPH atau Pajak Penghasilan, surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Beberapa syarat dokumen lain yang bisa Anda siapkan sesuai dengan jenis status tanahnya adalah kartu kavling, advis planing, surat IMB, surat riwayat tanah, girik atau letter C, surat pernyataan tidak sengketa, dan sebagainya.

Biaya pembuatan sertifikat tanah juga bisa beragam antara lain didasarkan pada nilai tanah dan juga tarif yang dikenakan oleh notaris. Tanah di lokasi kota besar umumnya lebih tinggi biaya sertifikatnya dibandingkan dengan yang di desa. Jasahukum.id bisa membantu Anda untuk membuatkan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional di mana Anda cukup hanya menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang disyaratkan. Kami bisa bantu membuatkan sertifikat tanah dari girik, akta jual beli, maupun dokumen pendukung lainnya.

Kenapa menggunakan jasa notaris?

Jasahukum.id memiliki layanan pembuatan sertifikat tanah oleh notaris dan PPAT yang memiliki kewenangan untuk membuatkan sertifikat tanah yang legal dan sah secara hukum.  Kami bisa membuatkan sertifikat tanah berdasarkan dengan dokumen pendukung yang Anda miliki dengan biaya pembuatan sertifikat tanah yang sudah sesuai dengan peraturan sehingga Anda tidak harus terjebak dengan pembuatan sertifikat tanah via calo yang banyak dilakukan orang karena kerepotan mengurus sertifikat tanah sendirian.

Jasahukum.id adalah kantor notaris dan PPAT dengan lisensi yang resmi dan berdomisili di kantor yang tetap sehingga Anda bisa mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat tanah ke kantor kami kapan saja. Jangan tunda-tunda lagi kesempatan Anda untuk punya sertifikat tanah yang legal, kami dari Jasahukum.id siap untuk meringankan beban Anda dalam mengurus sertifikat tanah jadi lebih cepat, lebih mudah, dan jelas legalitasnya.

Whatsapp Kami