Seperti di kota dan kabupaten lainnya di Indonesia, notaris Tangerang kota yang berada di bawah naungan Jasahukum.id memiliki kewenangan membuat akta autentik. Ketentuan seputar wewenang ini pun sudah diperbarui dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 seputar Jabatan Notaris.

Wewenang dan kewajiban yang dimiliki notaris

Jasahukum.id memastikan setiap notaris yang diperkerjakan patuh terhadap setiap aturan yang sudah diberlakukan. Salah satunya meliputi wewenang notaris yang termaktub dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 2 tahun 2014. Notaris berhak mengurus akta asli atau resmi sesuai undang-undang yang sudah menjamin kepastian tanggal pembuatan, grosse, salinan, beserta kutipan akta. Proses pembuatannya pun tak boleh ditugaskan kepada pejabat lain.

Kemudian, notaris dari Jasahukum.id memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejumlah tugas dan wewenang yang ditangani notaris kami dapat Anda simak dalam poin-poin berikut ini:

  • Mengesahkan tanda tangan serta menentukan kepastian tanggal surat di bawah tangan melalui pendaftaran pada buku khusus atau legalisasi;
  • Mendaftarkan surat-surat di bawah tangan pada buku khusus untuk kepentingan pembukuan;
  • Menyiapkan salinan dari surat di bawah tangan. Salinan tersebut biasanya memuat uraian yang disesuaikan tulisan atau gambaran surat bersangkutan;
  • Mengesahkan kecocokan antara salinan atau fotokopi dengan surat asli;
  • Memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta dari klien yang telah mempercayakan jasa notaris Tangerang kota;
  • Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan atau pelelangan.

Sementara kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan notaris selain membuat akta mencakup:

  • Merahasiakan semua hal mengenai akta yang sedang atau sudah dibuat beserta keterangan yang digunakan selama pembuatan berlangsung;
  • Menjilid akta yang sudah dibuat dalam kurun waktu satu bulan menjadi buku. Buku tersebut tidak boleh memuat lebih dari 50 akta. Jika tidak bisa dikumpulkan dalam satu buku, maka akta bisa dimuat dalam lebih dari satu buku dengan catatan jumlah minuta akta, bulan, dan tahun penanda pembuatan pada sampulnya;
  • Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang NKRI serta menyediakan keterangan nama, jabatan, dan tempat kedudukan di ruang kerja;
  • Membacakan akta di depan penghadap yang dihadiri paling sedikit dua saksi dan empat saksi khusus saat membuat akta wasiat di bawah tangan. Akta harus ditandatangani notaris, saksi, dan tentunya notaris.

Penempatan notaris-notaris Jasahukum.id

Daftar wewenang dan kewajiban ruang lingkup di atas, sekali lagi, berlaku bagi semua notaris yang bekerja di wilayah hukum Indonesia. Bagaimana dengan notaris-notaris dari Jasahukum.id? Sesuai aturan yang berlaku, notaris kami akan menangani permohonan dari Tangerang dan sekitarnya, tetapi tak menutup kemungkinan mengurus akta dari wilayah provinsi dari tempat kedudukan. Dengan begitu,notaris Tangerang kota Jasahukum.id bisa memberikan pelayanan maksimal.

Whatsapp Kami